Tugas Cyber ethics Agung Bimantara Putra
Etika dalam berinternet biasa
disebut dengan cyber ethic (etika cyber).
Cyber Ethics adalah suatu aturan tak tertulis yang dikenal di dunia IT. Suatu nilai-nilai yang disepakati bersama untuk dipatuhi dalam interaksi antar pengguna teknologi khususnya teknologi informasi. Tidak adanya batas yang jelas secara fisik serta luasnya penggunaan IT di berbagai bidang membuat setiap orang yang menggunakan teknologi informasi diharapkan mau mematuhi cyber ethics yang ada.
Cyber Ethics adalah suatu aturan tak tertulis yang dikenal di dunia IT. Suatu nilai-nilai yang disepakati bersama untuk dipatuhi dalam interaksi antar pengguna teknologi khususnya teknologi informasi. Tidak adanya batas yang jelas secara fisik serta luasnya penggunaan IT di berbagai bidang membuat setiap orang yang menggunakan teknologi informasi diharapkan mau mematuhi cyber ethics yang ada.
Contoh-contoh pelanggaran Cyber Ethics:
- 1 . Penipuan
Kejahatan yang sekarang sedang
marak di dunia maya, adalah penipuan. Penipuan dalam bentuk transaksi jual beli
barang dan jasa. Modus operandi penipu online ini pun dilakukan dengan berbagai
cara, ada yang menjual melalui milis, melalui forum, melalui mini iklan.
Text-ad. Dengan mengaku berada dikota yang berbeda dengan calon mangsanya,
mereka memancing kelemahan dari para calon “pembeli” yang tidak sadar mereka
sudah terjebak.
- 2 Spyware
Sesuai dengan namanya, spy yang
berarti mata-mata dan ware yang berarti program maka spyware yang masuk dalam
kategori malicious, software ini. Memang dibuat agar bisa memata-matai computer
yang kita gunakan. Tentu saja, sesuai dengan karakter dan sifat mata-mata,
semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Setelah memperoleh data
dari hasil monitorin, nantinya spyware akan melaporkan aktivitas yang terjadi
pada PC tersebut kepada pihak ketiga atau si pembuat spyware.
- 3 Marissa Haque dengan Addie MS dan Kevin Aprilio
Perang Twitter antara
kedua pesohor Tanah Air ini mulai terjadi ketika Addie MS merasa terganggu
dengan tulisan Marissa di blog-nya. Dalam tulisan berjudul Mulut Kotor Penyanyi
Baru Dee Djumadi Kartika Trionya Memes Addie MS Motivasinya Apa Ya?, Marissa
meluapkan kekesalannya pada pemilik akun Twitter @deedeekartika alias Dee
Kartika Djumadi. Menurut Marissa, Dee telah menulis status, Menurut para
penguji sidang, Disertasi @HaqueMarissa tdk layak diluluskan, info itu kami
dapatkan langsung dari FEMA IPB
@arif_satria. Seharian tadi saya telah
menyiapkan tuntutan pidana, karena MERASA TERUSIK dan TERHINA. @deedeekartika
alias Dee Kartika Djumadi secara nyata menyatakan bahwa dia menyerang saya
karena kesal saya memusuhi Memes Addie MS. Nah lho, apa hubungannya? Katanya
dia juga Doktor Ekonomi Makro dari Amsterdam Universiteit, kok kampungan sekali
ya? tulis Marissa dalam blog-nya. Marissa bahkan menciptakan
istilah baru, yakni kamseupay sebagai pengganti kata kampungan. Kok mau-maunya
punya penyanyi agak kamseupay atau kampungan ataunorak sekali seperti Dee
Djoemadi, ujar Marissa. Merasa terusik karena
namanya dibawa-bawa dalam tulisan tersebut, Addie pun menegur Marissa di
Twitter, Dear Icha, udah donk, jgn ganggu aku trus dgn mention2 spt ini. Aku ga
tertarik. Anak Addie Kevin Aprilio terlihat kompak membela sang ayah di Twitter.
Sementara itu perang kicau antara Addie dan Marissa di Twitter masih berlanjut
hingga hari ini.
- 4 Cyber Crime
Seiring dengan perkembangan zaman
banyak cara yang dilakukan dalam kejahatan di dunia maya atau Cyber crime.
Pengertian dari cyber crime itu sendiri adalah tindak kriminal yang dilakukan
dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cyber crime
merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khususnya
internet.
- 5 Ki Kusumo dengan Demian
Berawal dari ocehan Demian
yang menyebutkan bahwa semua paranormal itu adalah penipu membuat Ki Kusumo pun
gusar. Apalagi sang ilusionis pada akhirnya malah menyebutka inisial nama KK.
Tentu saja Ki Kusumo langsung meradang. Ocehan suami Sara Wijayanto itu tak
hanya berhenti sampai disitu saja. Demian juga menyebut kalau rambut Ki Kusumo
rambut nanas lengkap dengan gambar nanas. Ki Kusumo pun merasa tak
terima dan tak tinggal diam begitu saja dengan ocehan Demian tersebut. Dia pun
menantang Demian untuk duel dengannya secara laki – laki. Menurutnya Demian
harus bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya. Bahkan dia pun
mencari sampai ke apartemen Demian namun sayang si empunya tak berada di
tempat. Berdasar keterangan pihak
security Demian sedang berada di Bali. Ki Kusumo pun meyebutkan
kalau Demian tak minta maaf dengan sungguh- sungguh dia akan melakukan hal yang
tak akan pernah dilupakan seumur hidup Demian. Duuuhhh… Perang twitter alias
twitwar Ki Kusumo vs Demian ini tentulah membuat para netizen heboh. Ada yang
mengompori namun tak sedikit juga yang berusaha mendinginkan.
Solusi
Kasus Cyber Ethics
Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap
negara dalam solusi cyber ethic adalah :
1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional
beserta hukum acaranya yang
diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan
komputer nasional sesuai
Standar internasional.
3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian
aparatur penegak hukum mengenai upaya
pencegahan, investigasi dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber
ethic.
Undang
– undang yang mengatur Cyber Ethics
Dalam
permasalahan ini, dan dilihat juga semakin maraknya masalah terkait etika dalam
berinternet, pemerintah Indonesia pun tanggap akan adanya tuntutan bagi
transaksi informasi di dunia maya dengan dibuatnya Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE). UU ITE terdiri atas beberapa bab yang di dalamnya membahas segala hal
terkait dengan informasi melalui elektronik. Salah satu bab yang ada di dalam
UU tersebut adalah Bab VII yang membahas tentang perbuatan yang dilarang dalam
penyebaran informasi dan transaksi elektronik, khususnya pasal 27 sampai dengan
pasal 33. Dengan demikian, aktivitas masyarakat pengguna facebook dan twitter,
juga dituntut mematuhi segala aturan yang dituangkan dalam UU ITE ini. Berikut
penjelasan dari masing-masing pasal Bab VII UU ITE.
1. Pasal 27
a.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
b.
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan perjudian.
c.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik.
d.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
2. Pasal 28
a. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam Transaksi Elektronik.
b. Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan
(SARA).
3. Pasal 29
4. Pasal 30
a. Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik
Orang lain dengan cara apa pun.
b. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara
apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik.
c. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun
dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
5. Pasal 31
a. Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau
Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
b. Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan
di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain,
baik yang tidak menyebabkan perubahan apa
c. Kecuali intersepsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan
dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau
institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
d. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat
e. diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
6. Pasal 32
a. Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah,
mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik
Orang lain atau milik publik.
b. Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang
lain yang tidak berhak.
c. Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik
dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
7. Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya
Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak
bekerja sebagaimana mestinya.
KESIMPULAN
Seiring
berkembangnya zaman serta makin pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi melahirkan berbagai dampak baik dampak positif maupun dampak yang
negatif. Dampak positif tentu saja merupakan hal yang diharapkan dapat
bermanfaat bagi kemaslahatan kehidupan manusia di dunia termasuk di negara
Indonesia sebagai negara berkembang, yang mana hasil dari kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi ini diramu dalam berbagai bentuk dan konsekuensinya
sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Dampak negatif yang timbul dari
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi harus juga dipikirkan solusinya karena
hal tersebut dapat mengakibatkan kerusakan pada kehidupan manusia, baik kehidupan
manusia secara fisik maupun kehidupan mentalnya.
Salah
satu hasil perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ini antara lain adalah
teknologi dunia maya yang dikenal dengan istilah internet. Internet (
Interconection Networking ) merupakan suatu jaringan yang menghubungkan
computer diseluruh dunia tanpa dibatasi oleh jumlah unit menjadi satu jaringan
yang bisa saling mengakses. Dengan internet tersebut, satu computer dapat
berkomunikasi secara langsung dengan computer lain diberbagai belahan dunia.
walaupun
internet ini dunia maya, akan tetapi karena interaksi yang terjadi di dalamnya
tetap melibatkan manusia dengan berbagai jenis dan karakter tak ubahnya di
dunia nyata sehari-hari, maka etika keseharian tetap harus diterapkan.
Bagaimanapun pelanggaran terhadap etika tersebut bisa berdampak kurang baik
bahkan bisa menjadi sesuatu yang buruk bagi kita dan anak kita. Konsekuensinya
sendiri bisa terjadi dalam bentuk ringan seperti pengucilan, pemblokiran, dan
hal sejenis lainnya, hingga dalam bentuk yang cukup berat yang bisa membawa
kita berurusan dengan pihak kepolisian dan pengadilan.

Tulisannya rapikan lagii yaa.. preview dulu sbelum dipost jadi bisa kelihatan hasil tulisan kita seperti apa..
BalasHapus