Tugas Cyber ethics Agung Bimantara Putra

Etika dalam berinternet biasa disebut dengan cyber ethic (etika cyber).   
Cyber Ethics adalah suatu aturan tak tertulis yang dikenal di dunia IT. Suatu nilai-nilai yang disepakati bersama untuk dipatuhi dalam interaksi antar pengguna teknologi khususnya teknologi informasi. Tidak adanya batas yang jelas secara fisik serta luasnya penggunaan IT di berbagai bidang membuat setiap orang yang menggunakan teknologi informasi diharapkan mau mematuhi cyber ethics yang ada.
Contoh-contoh pelanggaran Cyber Ethics:


  • 1      .     Penipuan
Kejahatan yang sekarang sedang marak di dunia maya, adalah penipuan. Penipuan dalam bentuk transaksi jual beli barang dan jasa. Modus operandi penipu online ini pun dilakukan dengan berbagai cara, ada yang menjual melalui milis, melalui forum, melalui mini iklan. Text-ad. Dengan mengaku berada dikota yang berbeda dengan calon mangsanya, mereka memancing kelemahan dari para calon “pembeli” yang tidak sadar mereka sudah terjebak.


  • 2         Spyware
Sesuai dengan namanya, spy yang berarti mata-mata dan ware yang berarti program maka spyware yang masuk dalam kategori malicious, software ini. Memang dibuat agar bisa memata-matai computer yang kita gunakan. Tentu saja, sesuai dengan karakter dan sifat mata-mata, semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Setelah memperoleh data dari hasil monitorin, nantinya spyware akan melaporkan aktivitas yang terjadi pada PC tersebut kepada pihak ketiga atau si pembuat spyware.


  • 3        Marissa Haque dengan Addie MS dan Kevin Aprilio 
      Perang Twitter antara kedua pesohor Tanah Air ini mulai terjadi ketika Addie MS merasa terganggu dengan tulisan Marissa di blog-nya. Dalam tulisan berjudul Mulut Kotor Penyanyi Baru Dee Djumadi Kartika Trionya Memes Addie MS Motivasinya Apa Ya?, Marissa meluapkan kekesalannya pada pemilik akun Twitter @deedeekartika alias Dee Kartika Djumadi. Menurut Marissa, Dee telah menulis status, Menurut para penguji sidang, Disertasi @HaqueMarissa tdk layak diluluskan, info itu kami dapatkan langsung dari FEMA IPB  @arif_satria. Seharian tadi saya telah menyiapkan tuntutan pidana, karena MERASA TERUSIK dan TERHINA. @deedeekartika alias Dee Kartika Djumadi secara nyata menyatakan bahwa dia menyerang saya karena kesal saya memusuhi Memes Addie MS. Nah lho, apa hubungannya? Katanya dia juga Doktor Ekonomi Makro dari Amsterdam Universiteit, kok kampungan sekali ya? tulis Marissa dalam blog-nya. Marissa bahkan menciptakan istilah baru, yakni kamseupay sebagai pengganti kata kampungan. Kok mau-maunya punya penyanyi agak kamseupay atau kampungan ataunorak sekali seperti Dee Djoemadi, ujar Marissa. Merasa terusik karena namanya dibawa-bawa dalam tulisan tersebut, Addie pun menegur Marissa di Twitter, Dear Icha, udah donk, jgn ganggu aku trus dgn mention2 spt ini. Aku ga tertarik. Anak Addie Kevin Aprilio terlihat kompak membela sang ayah di Twitter. Sementara itu perang kicau antara Addie dan Marissa di Twitter masih berlanjut hingga hari ini.


  • 4           Cyber Crime
Seiring dengan perkembangan zaman banyak cara yang dilakukan dalam kejahatan di dunia maya atau Cyber crime. Pengertian dari cyber crime itu sendiri adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cyber crime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khususnya internet.


  • 5            Ki Kusumo dengan Demian 
      Berawal dari ocehan Demian yang menyebutkan bahwa semua paranormal itu adalah penipu membuat Ki Kusumo pun gusar. Apalagi sang ilusionis pada akhirnya malah menyebutka inisial nama KK. Tentu saja Ki Kusumo langsung meradang. Ocehan suami Sara Wijayanto itu tak hanya berhenti sampai disitu saja. Demian juga menyebut kalau rambut Ki Kusumo rambut nanas lengkap dengan gambar nanas. Ki Kusumo pun merasa tak terima dan tak tinggal diam begitu saja dengan ocehan Demian tersebut. Dia pun menantang Demian untuk duel dengannya secara laki – laki. Menurutnya Demian harus bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya. Bahkan dia pun mencari sampai ke apartemen Demian namun sayang si empunya tak berada di tempat.  Berdasar keterangan pihak security Demian sedang berada di Bali. Ki Kusumo pun meyebutkan kalau Demian tak minta maaf dengan sungguh- sungguh dia akan melakukan hal yang tak akan pernah dilupakan seumur hidup Demian. Duuuhhh… Perang twitter alias twitwar Ki Kusumo vs Demian ini tentulah membuat para netizen heboh. Ada yang mengompori namun tak sedikit juga yang berusaha mendinginkan.


Solusi Kasus Cyber Ethics
Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam solusi cyber ethic adalah :
 1.      Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya yang
diselaraskan dengan konvensi  internasional yang  terkait dengan kejahatan tersebut.
 2.       Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai
Standar internasional.
 3.      Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya
pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber
ethic.

Undang – undang yang mengatur Cyber Ethics

Dalam permasalahan ini, dan dilihat juga semakin maraknya masalah terkait etika dalam berinternet, pemerintah Indonesia pun tanggap akan adanya tuntutan bagi transaksi informasi di dunia maya dengan dibuatnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE terdiri atas beberapa bab yang di dalamnya membahas segala hal terkait dengan informasi melalui elektronik. Salah satu bab yang ada di dalam UU tersebut adalah Bab VII yang membahas tentang perbuatan yang dilarang dalam penyebaran informasi dan transaksi elektronik, khususnya pasal 27 sampai dengan pasal 33. Dengan demikian, aktivitas masyarakat pengguna facebook dan twitter, juga dituntut mematuhi segala aturan yang dituangkan dalam UU ITE ini. Berikut penjelasan dari masing-masing pasal Bab VII UU ITE.

1.        Pasal 27
a.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
b.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
c.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
d.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
2.        Pasal 28
    a.   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
b.   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
3.        Pasal 29
4.        Pasal 30
   a.  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses  Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
b. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
c.  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
5.             Pasal 31
a.              Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
b.             Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa
       c.              Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan   undang-undang.
  d.              Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat
         e.              diatur dengan Peraturan Pemerintah.
6.        Pasal 32
    a.              Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
     b.             Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
c.              Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
7.        Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.






KESIMPULAN

Seiring berkembangnya zaman serta makin pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melahirkan berbagai dampak baik dampak positif maupun dampak yang negatif. Dampak positif tentu saja merupakan hal yang diharapkan dapat bermanfaat bagi kemaslahatan kehidupan manusia di dunia termasuk di negara Indonesia sebagai negara berkembang, yang mana hasil dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi ini diramu dalam berbagai bentuk dan konsekuensinya sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Dampak negatif yang timbul dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi harus juga dipikirkan solusinya karena hal tersebut dapat mengakibatkan kerusakan pada kehidupan manusia, baik kehidupan manusia secara fisik maupun kehidupan mentalnya.

Salah satu hasil perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ini antara lain adalah teknologi dunia maya yang dikenal dengan istilah internet. Internet ( Interconection Networking ) merupakan suatu jaringan yang menghubungkan computer diseluruh dunia tanpa dibatasi oleh jumlah unit menjadi satu jaringan yang bisa saling mengakses. Dengan internet tersebut, satu computer dapat berkomunikasi secara langsung dengan computer lain diberbagai belahan dunia.

walaupun internet ini dunia maya, akan tetapi karena interaksi yang terjadi di dalamnya tetap melibatkan manusia dengan berbagai jenis dan karakter tak ubahnya di dunia nyata sehari-hari, maka etika keseharian tetap harus diterapkan. Bagaimanapun pelanggaran terhadap etika tersebut bisa berdampak kurang baik bahkan bisa menjadi sesuatu yang buruk bagi kita dan anak kita. Konsekuensinya sendiri bisa terjadi dalam bentuk ringan seperti pengucilan, pemblokiran, dan hal sejenis lainnya, hingga dalam bentuk yang cukup berat yang bisa membawa kita berurusan dengan pihak kepolisian dan pengadilan.



Komentar

  1. Tulisannya rapikan lagii yaa.. preview dulu sbelum dipost jadi bisa kelihatan hasil tulisan kita seperti apa..

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOFTWARE DAN HARDWARE DALAM KEGIATAN IT FORENSIK

IMPLEMENTASI ALGORITMA DEPTH LIMITED SEARCH PADA PERMAINAN PEG SOLITAIRE

REVIEW 3 JURNAL TEORI GRAF & AUTOMATA